Saat ini banyak sekali kita jumpai di lingkungan sekitar kita para
wanita keluar rumah dengan tidak mengenakan jilbab atau bahkan,
berpakaian tidak sewajarnya dengan memperlihatkan aurat atau bentuk
tubuh mereka.
Akan tetapi keadaan yang seperti itu sangat
diremehkan oleh mereka, seolah-olah memperlihatkan aurat didepan umum
itu dianggap bukan suatu kemaksiatan bagi mereka.
Menurut
pandangan Islam pengertian aurat adalah segala sesuatu yang dapat
menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib, entah itu perkataan,
sikap, ataupun tindakan.
Aurat sebagai bentuk dari suatu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi bukan untuk dibuka atau diperlihatkan didepan umum.
Islam juga mengajarkan bahwa pakaian adalah sebagai penutup aurat, bukan sekedar sebagai perhiasan.
Islam juga mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak sewajarnya.
Langkah
pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakat
adalah melarang membuka aurat dan menentukan aurat laki-laki dan
perempuan.
Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat adalah
bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi atau dilindungi dari
pandangan umum.
Lalu, apa Batasan aurat wanita?
Aurat wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya
Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya.
Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan.
Para
Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang
harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih
diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an
Surah Al Ahzab : 59
يَا
أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ
الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا
رَحِيمًا
Artinya :
Wahai
Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk
dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang “
Dalam ayat ini
Rasulullah diperintahkan untuk menyampaikan kepada seluruh wanita muslim
agar wanita muslim tersebut menutup auratnya dan memanjangkan
jilbabnya.
Hal ini dilakukan agar menjadi pengenal atau pembeda wanita mukmin dengan wanita non mukmin.
Hikmah
lain yang dapat diambil wanita yang menutup auratnya tidak akan
diganggu begitupun sebaliknya wanita yang memperlihatkan auratnya akan
mudah diganggu.
Aurat Wanita dihadapan mahramnya
Mahram
adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab,
kekerabatan dan persusuan. Seorang mahram di perbolehkan melihat anggota
tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya
seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis.
Aurat Wanita dihadapan sesama wanita
Ada perbedaan pendapat dalam hal ini
Ada yang berpendapat bahwa Batasan aurat wanita dengan sesama wanita itu mulai dari bawah pusar hingga lutut.
Ada
juga yang berpendapat bahwa Batasan aurat wanita dengan wanita lain
bisa disebut sama dengan Batasan aurat wanita dengan mahramnya yaitu
diperbolehkan menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat
perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki. (QS. An Nur : 31)
“
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah
suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau
wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “
Diantara
2 pendapat tersebut pendapat yang paling kuat ialah “ Batasan aurat
wanita dengan wanita lain itu sama dengan Batasan aurat wanita dihadapan
mahramnya karna ada dalil yg memperkuat hal tersebut.
Wallahu a’lam.