Daftar Blog Saya

Selasa, 29 Mei 2018

MEMBACA AL QURAN

Membaca Al Quran tidak akan mengurangi waktu Anda. Justru sebaliknya, ia akan menambah waktu Anda

Secara hitungan matematika dunia, membaca Al Quran tampak seakan-akan mengurangi waktu. Dari total 24 jam dalam sehari, seolah-olah berkurang sekian detik, sekian menit atau sekian jam jika digunakan untuk membaca Al Quran.

Tapi, tahukah Anda bahwa waktu yang Anda gunakan untuk membaca Al Quran itu sebenarnya tidak hilang begitu saja. Ia akan diganti oleh Allah dengan keberkahan yang berlipat ganda.

Apa itu keberkahan?

Keberkahan artinya pertambahan dan pertumbuhan.

UTAMAKAN MELUNASI HUTANG ORANG TUA ATAU MENIKAH?

Sebagai umat muslim kita bersaudara hendaknya kita saling berbagi ilmu pengetahuan yang baik untuk mencontoh di zaman Nabi kepada sahabatnya mereka saling berbagi tukar pikiran, saling membantu tanpa meminta imbalan apapun.
Apakah kalian bimbang atau bingung mana yang lebih utama dulu “melunasi hutang orang tua atau menikah”, pasti orang bingung melihat ini artikel dilihat dari segi judulnya saja orang sudah penasaran dan ingin membaca artikel ini,
Nah ini dia isi artikel yang menyangkut dari tema diatas :
Hukum menikah tergantung Kondisi seseorang, inilah yang masyhur di kalangan para ulama mahzab malikiyah, syafi’iyah dan hambali.
(lihat al Bada’i 2/228,al Qowanin Fiqhiyyah 193,Mughni al Muhtaj 3/135 dan Fathul Bari 9/110)

Mereka mengatakan hukum menikah, bisa terjadi pada 4 hukum (kondisi) :

1. Hukumnya menikah itu adalah Wajib
yaitu seseorang yang memiliki hasrat untuk berjima’, yang mana ia khawatir terjatuh pada perbuatan fahisyah (zina), karena demi menjaga kehormatan dirinya dan menjaga dari perbuatan yang haram, maka solusinya adalah menikah.
2. Hukumnya menikah itu adalah Sunnah
yaitu seseorang yang memiliki hasrat untuk berjima’, namun ia tidak khawatir terjatuh pada perbuatan fahisyah(zina), maka jika ia menikah itu lebih utama baginya.
3. Hukumnya menikah itu adalah Haram
yaitu seseorang yang tidak mampu (menikah) memberikan nafkah lahir dan batin, dan tidak adanya kemampuan dan keinginan malaksanakan pernikahan tersebut.
4. Hukumnya menikah itu adalah Makruh
yaitu seseorang yang tidak dapat menafkahi istrinya dan ia tidak memiliki hasrat untuk menikah, maka disibukkan dengan ketaatan, beribadah atau disibukkan dengan ilmu, Hal itu lebih utama baginya.
(Shahih Fiqhus Sunnah 3/46-47)
Kalau anda merasa belum darurat (hukumnya wajib) untuk menikah, maka hendaknya anda dahulukan melunasi hutang orang tua anda terlebih dahulu, karena perbuatan tersebut merupakan bentuk berbakti kepada orang tua.
Allah ta’la berfirman :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (Qs.al-Maida: 2)
Dan berbakti kepada kedua orang tua, termasuk amalan yang di cintai Allah,
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu– ia berkata,
أَيُّ الْعَمَلِ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ قَالَ الصَّلَاةُ عَلَى وَقْتِهَا قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ بِرُّ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ الْجِهَادُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
“Aku pernah bertanya kepada Nabi ﷺ , “Amal apakah yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau menjawab: “Shalat pada waktunya.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Kemudian berbakti kepada kedua orangtua.” ‘Abdullah bertanya lagi, “Kemudian apa kagi?” Beliau menjawab: “Jihad fi sabilillah.”
(HR.Bukhari 527)
Dan memberikan nafkah kepada orang tua kita, lebih utama, Allah ta’la berfirman :
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ ۖ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
(Qs. al – Baqarah: 215)

BATASAN AURAT WANITA

Saat ini banyak sekali kita jumpai di lingkungan sekitar kita para wanita keluar rumah dengan tidak mengenakan jilbab atau bahkan, berpakaian tidak sewajarnya dengan memperlihatkan aurat atau bentuk tubuh mereka.
Akan tetapi keadaan yang seperti itu sangat diremehkan oleh mereka, seolah-olah memperlihatkan aurat didepan umum itu dianggap bukan suatu kemaksiatan bagi mereka.
Menurut pandangan Islam pengertian aurat adalah segala sesuatu yang dapat menjadikan seseorang malu atau mendapatkan aib, entah itu perkataan, sikap, ataupun tindakan.
Aurat sebagai bentuk dari suatu kekurangan maka sudah seharusnya ditutupi bukan untuk dibuka atau diperlihatkan didepan umum.
Islam juga mengajarkan bahwa pakaian adalah sebagai penutup aurat, bukan sekedar sebagai perhiasan.
Islam juga mewajibkan setiap wanita dan pria untuk menutupi anggota tubuhnya yang menarik perhatian lawan jenisnya.
Bertelanjang adalah suatu perbuatan yang tidak beradab dan tidak sewajarnya.
Langkah pertama yang diambil Islam dalam usaha mengokohkan bangunan masyarakat adalah melarang membuka aurat dan menentukan aurat laki-laki dan perempuan.
Inilah mengapa fiqh mengartikan bahwa aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi atau dilindungi dari pandangan umum.

Lalu, apa Batasan aurat wanita?

  • Aurat wanita dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya

Diantara sebab mulianya seorang wanita adalah dengan menjaga auratnya dari pandangan lelaki yang bukan mahramnya.
Oleh kerena itu agama Islam memberikan rambu-rambu batasan aurat wanita yang harus di tutup dan tidak boleh ditampakkan.
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan yang masih diperselisihkan oleh para Ulama tentang kewajiban menutupnya.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah Al Ahzab : 59

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Artinya :
Wahai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”  Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “
Dalam ayat ini Rasulullah diperintahkan untuk menyampaikan kepada seluruh wanita muslim agar wanita muslim tersebut menutup auratnya dan memanjangkan jilbabnya.
Hal ini dilakukan agar menjadi pengenal atau pembeda wanita mukmin dengan wanita non mukmin.
Hikmah lain yang dapat diambil wanita yang menutup auratnya tidak akan diganggu begitupun sebaliknya wanita yang memperlihatkan auratnya akan mudah diganggu.
  • Aurat Wanita dihadapan mahramnya

Mahram adalah seseorang yang haram di nikahi kerena adanya hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan. Seorang mahram di perbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di dalam rumahnya seperti kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis.
  • Aurat Wanita dihadapan sesama wanita

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini
Ada yang berpendapat bahwa Batasan aurat wanita dengan sesama wanita itu mulai dari bawah pusar hingga lutut.
Ada juga yang berpendapat bahwa Batasan aurat wanita dengan wanita lain bisa disebut sama dengan Batasan aurat wanita dengan mahramnya yaitu diperbolehkan menampakkan kepala, bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, leher, lengan tangan, betis dan kaki. (QS. An Nur : 31)
“ Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung “
Diantara 2 pendapat tersebut pendapat yang paling kuat ialah “ Batasan aurat wanita dengan wanita lain itu sama dengan Batasan aurat wanita dihadapan mahramnya karna ada dalil yg memperkuat hal tersebut.
Wallahu a’lam.